|
Beberapa hari yang lalu, aku baca di salah satu mas media di situs nya memberitakan bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan Fatwa bahwa Infotainment haram hukumnya, di sebutkan pula salah satu ormas Islam besar Indonesia melalui Ketua nya mendukung Fatwa itu.
Memang kalau kita amati media Infotainment di Indonesia sudah mendekati dunia aInfotainment di Eropa atau Amerika. Sehingga kurban sang Bintang merasa terusik kehidupan pribadinya. Karena media sudah tidak menghargai sisi privasi seseorang yang mestinya orang umum tidak boleh mengetahuinya. Masih ingat di tahun 90an Lady Diana sampai meninggal hanya karena ingin menghindari dari kejaran para jurnalis atau Paparazi.
Di Indonesia Infotainment sudah mulai taraf ke situ dalam memberitakan sisi kehidupan sang Bintang.
Para pekerja Infotainment dalam pertemuan antara MUI, salah satu ormas Islam, dan pimpinan media Infotainment, pernah berbicara bahwa sebetulnya mereka sudah juga jenuh mengangkat tema ini, akan tetapi pemilik modal dari media Infotainment bersikukuh untuk mengangkat tema ini karena mempunyai nilai jual.
Kalau kita sendainya sebagai pekerja menghadapi hal demikian..harus bagaimana?


Post a Comment